Jakarta, 10 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tengah menginvestigasi dugaan suap dan kolusi dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi serta Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidakberesan dalam proses pemberian hak tersebut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut status pembebasan bersyarat kedua terpidana dan mengembalikan mereka ke lembaga pemasyarakatan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa investigasi tetap berlanjut meskipun keduanya telah kembali menjalani masa pidana.
Yusril menjelaskan bahwa secara administratif, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan. Namun, pemenuhan persyaratan formal tidak otomatis menjamin seluruh proses pemberian pembebasan bersyarat berlangsung tanpa pelanggaran. Pemerintah masih harus memastikan bahwa penilaian terhadap narapidana dilakukan secara benar dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu, dugaan adanya praktik suap maupun persekongkolan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026), Yusril menegaskan bahwa pemerintah sedang mendalami kemungkinan adanya kolusi di balik keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga proses penilaian dan pengambilan keputusan oleh petugas terkait. Apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dugaan suap tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum investigasi menghasilkan kesimpulan. Pemerintah masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.
Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengusulannya. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan keputusan tersebut. Sebanyak enam orang dilaporkan menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman administrasi pembebasan bersyarat. Setelah statusnya dicabut, Bechi dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan investasi yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pencabutan pembebasan bersyaratnya turut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan fasilitas di lingkungan lapas tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga didanai oleh warga binaan, termasuk fasilitas olahraga dan ruangan khusus. Nama Indra Kenz disebut dalam pendalaman mengenai pembiayaan fasilitas tersebut. Setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan, Indra dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat (9/10/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa petugas yang bertanggung jawab dalam proses pemberian pembebasan bersyarat juga menjalani pemeriksaan. Kementerian menyiapkan tindakan disiplin terhadap petugas apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bentuk kesalahan serta menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. Penanganan internal tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa keputusan pemberian hak kepada narapidana tidak dilakukan melalui mekanisme yang menyimpang.
Yusril menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti narapidana telah terbebas dari seluruh kewajiban hukum. Mereka tetap harus mematuhi persyaratan dan ketentuan pengawasan selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar pencabutan status dan pengembalian narapidana ke lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus Bechi dan Indra Kenz, pencabutan dilakukan setelah muncul temuan awal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan agar proses investigasi dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap kedua terpidana.
Investigasi dugaan suap dalam pembebasan bersyarat Bechi dan Indra Kenz kini menjadi perhatian dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan. Pemerintah masih harus memastikan apakah ketidakberesan yang ditemukan hanya berkaitan dengan prosedur administrasi atau mengandung unsur pelanggaran hukum lainnya. Pemeriksaan terhadap petugas dan proses pengambilan keputusan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang diperiksa terkait dugaan suap. Yusril memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan memastikan pemberian hak narapidana berlangsung secara transparan serta sesuai aturan.