Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia

πŸ›οΈ Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945. Lembaga ini berperan menjaga agar setiap undang-undang dan kebijakan negara tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945 yang menjadi hukum tertinggi.
Dengan kewenangan yang luas di bidang konstitusional, MK berfungsi sebagai β€œpenjaga konstitusi” (guardian of the constitution) dan penafsir terakhir (final interpreter) terhadap makna UUD 1945.


βš–οΈ Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi diatur dalam:

  1. Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen ketiga.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020.
  3. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Ketatanegaraan.

Pembentukan MK merupakan tonggak penting reformasi hukum Indonesia pasca-1998, untuk memastikan prinsip supremasi konstitusi dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara agar tetap dalam koridor hukum.


βš–οΈ Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan konstitusional yang setara dengan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem kekuasaan kehakiman, namun dengan fungsi yang berbeda.
Jika MA mengadili perkara hukum biasa, maka MK mengadili perkara yang berkaitan langsung dengan konstitusionalitas dan keabsahan hukum negara.

Fungsi utamanya mencakup:

  • Menjaga agar peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Melindungi hak konstitusional warga negara.
  • Menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
  • Mengawal proses demokrasi, terutama dalam pemilihan umum.

βš–οΈ Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban tambahan, yaitu:

  1. Mengadili Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review).
    • MK berwenang menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
    • Jika terbukti, MK dapat membatalkan sebagian atau seluruh pasal undang-undang tersebut.
  2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
    • Terjadi jika dua atau lebih lembaga negara merasa memiliki kewenangan yang sama menurut UUD 1945.
  3. Memutus Pembubaran Partai Politik.
    • Jika suatu partai politik dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila atau membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
    • MK berperan sebagai lembaga terakhir yang menentukan keabsahan hasil pemilu legislatif dan presiden.
  5. Kewajiban Tambahan:
    • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.
    • Misalnya dalam kasus pemakzulan (impeachment) jika Presiden dinilai melanggar konstitusi.

βš–οΈ Prosedur Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)

Pengujian undang-undang di MK dilakukan melalui dua bentuk:

  1. Pengujian Formil – menilai apakah proses pembentukan undang-undang sesuai prosedur konstitusi.
  2. Pengujian Materiil – menilai apakah isi pasal-pasal dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.

Prosesnya dimulai dari:

  • Permohonan dari pemohon (individu, lembaga, atau kelompok masyarakat).
  • Sidang pendahuluan dan pembuktian.
  • Rapat permusyawaratan hakim.
  • Putusan final dan mengikat (final and binding).

Putusan MK bersifat langsung berlaku (self-executing) dan tidak dapat diajukan banding.


βš–οΈ Contoh Kasus Penting yang Diputuskan MK

Beberapa putusan MK memiliki dampak besar terhadap sistem hukum dan politik Indonesia, antara lain:

  1. Pembatalan UU Cipta Kerja (2021) – MK menyatakan undang-undang ini inkonstitusional bersyarat karena proses pembentukannya cacat prosedur.
  2. Putusan Penghapusan Calon Perseorangan dalam Pilkada (2007) – memperluas demokrasi lokal dengan membuka jalur independen.
  3. Putusan tentang Ambang Batas Parlemen (2012) – mengatur ulang sistem representasi politik di DPR.
  4. Putusan Perpanjangan Usia Hakim Konstitusi (2023) – memicu perdebatan publik tentang integritas kelembagaan MK.
  5. Sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2014 & 2019 – menjadi bukti peran MK sebagai wasit demokrasi nasional.

Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa MK memiliki pengaruh langsung terhadap arah kebijakan dan stabilitas politik nasional.


βš–οΈ Prinsip-Prinsip dalam Kinerja MK

  1. Independensi Kekuasaan Kehakiman – MK bebas dari intervensi lembaga manapun.
  2. Keterbukaan Sidang – semua persidangan dapat diakses publik secara langsung maupun daring.
  3. Keadilan Substantif – putusan tidak hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga nilai-nilai keadilan konstitusional.
  4. Kepastian dan Finalitas – putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak.
  5. Imparsialitas Hakim Konstitusi – hakim wajib netral dan berintegritas tinggi.

πŸ’‘ Tantangan Mahkamah Konstitusi

Meskipun memiliki kewenangan besar, MK juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Intervensi politik dan tekanan publik.
  • Integritas hakim konstitusi yang diuji oleh kasus etik.
  • Tingginya ekspektasi publik terhadap setiap putusan.
  • Kelemahan koordinasi dengan lembaga pelaksana putusan.
  • Kebutuhan pembaruan sistem rekrutmen hakim yang lebih transparan.

Untuk menjaga kepercayaan publik, MK terus memperkuat sistem transparansi, kode etik, dan digitalisasi proses peradilan.


🧠 Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga terakhir konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Melalui kewenangan judicial review dan pengawasan terhadap lembaga negara, MK memastikan bahwa seluruh produk hukum berjalan sesuai dengan semangat UUD 1945.
Namun, kekuatan lembaga ini hanya akan bermakna jika dijalankan dengan integritas, kemandirian, dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Dengan MK yang kuat dan bersih, Indonesia dapat menjaga supremasi konstitusi sekaligus menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.