Jakarta, 15 September 2026 – Bursa Efek Indonesia mengungkapkan sebanyak 92 Anggota Bursa telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan perubahan batas harga minimum saham menjadi Rp1 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 September 2026. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting menjelang implementasi kebijakan baru yang membutuhkan penyesuaian sistem perdagangan di tingkat bursa maupun perusahaan sekuritas. Dari keseluruhan Anggota Bursa yang masuk dalam proses persiapan, tinggal satu AB yang masih menyelesaikan tahapan penyesuaian. BEI terus melakukan koordinasi dan pengujian untuk memastikan perubahan dapat diterapkan tanpa mengganggu aktivitas transaksi investor. Penyesuaian sistem diperlukan karena perdagangan saham pada rentang harga yang lebih rendah akan memengaruhi mekanisme pencatatan order, tampilan harga, hingga proses pada sistem pendukung. Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, seluruh infrastruktur pasar diharapkan telah berada dalam kondisi siap sebelum kebijakan efektif diberlakukan.
Perubahan batas harga minimum menjadi Rp1 merupakan penyesuaian yang membutuhkan kesiapan teknologi secara menyeluruh. Sistem perusahaan sekuritas harus dapat menerima, memproses, dan meneruskan pesanan pada harga yang sebelumnya berada di bawah batas perdagangan saham reguler. Aplikasi transaksi yang digunakan investor juga perlu menampilkan informasi harga secara akurat agar tidak menimbulkan perbedaan antara data pada sistem sekuritas dan bursa. Selain itu, fungsi manajemen risiko harus mampu menghitung nilai transaksi dan posisi investor berdasarkan struktur harga baru. Proses pengujian menjadi penting untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pembacaan data ketika perdagangan berlangsung. BEI karena itu memberikan ruang kepada Anggota Bursa untuk melakukan penyesuaian sebelum tanggal penerapan.
Kesiapan 92 AB menunjukkan sebagian besar perusahaan sekuritas telah menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan menjelang perubahan tersebut. Satu Anggota Bursa yang masih berada dalam proses penyelesaian diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan sebelum 28 September. BEI perlu memastikan kesiapan tidak hanya berdasarkan perubahan pada perangkat lunak, tetapi juga hasil pengujian yang menunjukkan sistem mampu bekerja secara stabil. Gangguan pada satu perusahaan sekuritas dapat berdampak terhadap nasabah yang menggunakan layanan perusahaan tersebut. Karena itu, koordinasi dilakukan secara intensif untuk mengetahui apakah masih terdapat kendala teknis yang membutuhkan penyelesaian. Apabila seluruh AB siap, implementasi dapat berlangsung secara serentak dan memberikan perlakuan yang konsisten kepada investor.
Harga minimum Rp1 akan membuka rentang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang mengalami penurunan harga signifikan. Dalam sistem sebelumnya, keberadaan batas harga tertentu dapat membuat saham yang telah mencapai level terendah memiliki ruang pergerakan yang terbatas. Perubahan mekanisme memberikan kemungkinan pembentukan harga berlangsung pada tingkat yang lebih rendah sesuai kondisi permintaan dan penawaran. Namun, harga nominal yang sangat murah tidak secara otomatis menunjukkan suatu saham memiliki valuasi menarik atau risiko yang rendah. Investor tetap harus memperhatikan kondisi fundamental perusahaan, likuiditas, keterbukaan informasi, serta berbagai risiko lain sebelum mengambil keputusan. Harga per lembar hanya menjadi salah satu komponen dalam menilai sebuah efek.
BEI juga perlu memperhatikan dinamika volatilitas setelah perubahan mulai diberlakukan. Pada saham dengan harga sangat rendah, perubahan beberapa rupiah dapat menghasilkan persentase kenaikan atau penurunan yang besar. Kondisi tersebut dapat meningkatkan perhatian investor ritel yang tertarik terhadap pergerakan harga dalam waktu singkat. Sistem pengawasan perdagangan karena itu memiliki peranan penting untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar. Bursa dapat menggunakan berbagai mekanisme pengawasan apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Perlindungan investor tetap menjadi bagian penting karena perubahan struktur harga tidak boleh membuka ruang lebih besar terhadap praktik manipulasi.
Anggota Bursa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang cukup kepada nasabah mengenai perubahan mekanisme perdagangan. Investor perlu memahami kapan aturan mulai berlaku, saham yang terdampak, serta bagaimana sistem memasukkan pesanan setelah penyesuaian dilakukan. Perusahaan sekuritas dapat memperbarui panduan transaksi maupun informasi pada aplikasi agar pengguna tidak mengalami kebingungan. Edukasi menjadi semakin penting bagi investor baru yang mungkin menganggap saham berharga Rp1 memiliki potensi keuntungan lebih besar hanya karena nilai nominalnya sangat rendah. Risiko kehilangan nilai investasi tetap dapat terjadi apabila kondisi perusahaan memburuk atau likuiditas perdagangan terbatas. Pemahaman mengenai risiko harus berjalan bersamaan dengan perluasan pilihan harga di pasar.
Dari sisi operasional, perubahan harga minimum juga berkaitan dengan berbagai sistem pendukung setelah transaksi terjadi. Data perdagangan harus dapat diproses secara konsisten dalam pencatatan portofolio, konfirmasi transaksi, penyelesaian, hingga pelaporan. Integrasi antara sistem front-end yang digunakan investor dan sistem back-office perusahaan sekuritas perlu diuji agar tidak terdapat perbedaan nilai. Pengujian dalam berbagai skenario dapat membantu menemukan potensi masalah sebelum perdagangan dengan aturan baru benar-benar dimulai. Perusahaan sekuritas juga perlu menyiapkan tim teknis pada periode awal penerapan untuk menangani gangguan apabila muncul. Persiapan tersebut menjadi bagian dari mitigasi risiko dalam perubahan infrastruktur pasar modal.
Kebijakan harga minimum Rp1 turut memberikan tantangan bagi pengawasan terhadap saham dengan fundamental yang lemah atau menghadapi masalah keberlangsungan usaha. Harga yang terus turun dapat mencerminkan penilaian pasar terhadap kondisi emiten, tetapi pergerakannya juga dapat dipengaruhi aktivitas spekulatif. Investor perlu membedakan antara harga nominal murah dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Keterbukaan informasi dari emiten menjadi salah satu sumber penting untuk memahami kondisi keuangan, operasional, maupun risiko yang sedang dihadapi. BEI dapat meminta penjelasan apabila terjadi perubahan harga atau aktivitas transaksi yang tidak biasa. Dengan demikian, fleksibilitas pembentukan harga tetap harus berjalan bersama transparansi dan pengawasan.
Penerapan pada 28 September juga memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk melakukan persiapan terakhir. BEI dapat menggunakan periode tersebut untuk memastikan seluruh simulasi dan pengujian telah selesai serta tidak terdapat masalah yang berpotensi mengganggu perdagangan. Anggota Bursa yang telah siap tetap perlu melakukan pemeriksaan akhir terhadap sistemnya, terutama setelah pembaruan perangkat lunak diterapkan. Investor juga dapat mempelajari perubahan sebelum memasukkan pesanan pada saham yang berada di rentang harga rendah. Koordinasi antara bursa, sekuritas, dan lembaga pendukung pasar menjadi penting agar transisi berlangsung tanpa gangguan berarti. Evaluasi setelah implementasi juga diperlukan untuk mengetahui dampak kebijakan terhadap likuiditas dan perilaku perdagangan.
Kesiapan 92 Anggota Bursa menjelang penerapan saham dengan harga minimum Rp1 pada 28 September 2026 menunjukkan proses penyesuaian infrastruktur telah memasuki tahap akhir. Perhatian kini tertuju pada satu AB yang masih menyelesaikan persiapan agar seluruh perusahaan sekuritas dapat menjalankan aturan baru secara serentak. BEI tetap perlu memastikan sistem perdagangan, pengawasan, dan proses pascatransaksi bekerja stabil ketika rentang harga baru mulai digunakan. Pada sisi investor, perubahan tersebut memberikan mekanisme pembentukan harga yang lebih luas tetapi sekaligus membutuhkan pemahaman lebih baik mengenai risiko saham berharga rendah. Harga Rp1 tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai murah atau mahalnya sebuah saham. Dengan kesiapan teknologi, pengawasan yang konsisten, dan edukasi investor, implementasi aturan baru diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa mengurangi perlindungan serta integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.