Pangkalpinang, 19 September 2026 – Seorang guru SMK negeri di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD (46) ditangkap polisi setelah diduga mencuri barang elektronik milik siswanya. Guru yang mengajar mata pelajaran akuntansi tersebut diduga mengambil telepon seluler dan laptop ketika siswa sedang meninggalkan ruang kelas. Polisi menyebut AD berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan telah bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pangkalpinang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengatakan tersangka mengaku melakukan pencurian karena mengalami kecanduan judi online. Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya barang milik siswa di lingkungan sekolah. AD kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan AD diamankan terkait kasus pencurian ponsel dan laptop milik siswanya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, melalui kerja sama Polsek Taman Sari dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Polisi mengamankan tersangka di tempatnya mengajar setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan yang diterima sebelumnya. Dalam pemeriksaan, AD disebut mengakui perbuatannya dan mengungkapkan persoalan judi online sebagai faktor yang mendorong tindakannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan oleh penyidik.
Aksi pencurian diduga dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan siswa ketika kelas dalam kondisi kosong atau saat jam istirahat. Polisi menyebut tersangka menunggu hingga siswa meninggalkan barang elektronik mereka di atas meja. Kesempatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan AD untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kehilangan terjadi pada 8 September dan 11 September 2026 di lingkungan sekolah. Barang yang dilaporkan hilang antara lain sebuah ponsel Infinix HOT 60 Pro dan laptop Axioo Pongo 750. Kerugian dari dua barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp18,1 juta.
Polisi menyatakan terdapat dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut. Dari penyelidikan terhadap laporan itu, aparat kemudian mengarah kepada AD sebagai orang yang diduga mengambil barang milik siswa. Dua barang elektronik yang menjadi objek perkara juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan korban, saksi, tersangka serta barang bukti yang tersedia. Proses tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lengkap bagaimana tindakan dilakukan dan apakah terdapat kejadian lain yang belum dilaporkan. Hingga perkembangan terakhir, polisi telah menahan AD dan melanjutkan penanganan perkara melalui proses penyidikan.
Kasus ini mendapatkan perhatian karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan siswa. Profesi guru menempatkan seseorang dalam posisi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan sekaligus pembentukan karakter peserta didik. Dugaan pencurian yang justru terjadi di lingkungan sekolah membuat perkara tersebut menjadi sorotan masyarakat. Terlebih lagi, barang yang menjadi sasaran merupakan perangkat elektronik milik siswa yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan maupun komunikasi sehari-hari. Kepolisian tetap menangani kasus tersebut berdasarkan proses hukum dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Status AD sebagai guru maupun PNS tidak menghilangkan proses pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan.
Pengakuan mengenai kecanduan judi online turut menjadi bagian penting dalam penyelidikan perkara tersebut. Menurut keterangan kepolisian, AD mengaku terjerat judi online hingga akhirnya melakukan tindakan yang berujung pada kasus pencurian. Pernyataan itu menjadi gambaran mengenai dampak yang dapat muncul ketika aktivitas perjudian berkembang menjadi perilaku bermasalah dan menimbulkan konsekuensi terhadap kehidupan seseorang. Dalam kasus ini, polisi tetap memproses dugaan pencurian sebagai perkara pidana terlepas dari alasan yang disampaikan tersangka. Motif yang dikemukakan dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga dilakukan. Penyidik akan menggunakan keterangan tersebut bersama bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
Persoalan judi online di lingkungan pendidikan sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah lembaga. Dewan Pendidikan Nasional pada Juli 2026 menilai praktik judi online dan pinjaman online ilegal telah menjadi tantangan yang dapat menyasar guru maupun murid. Lembaga tersebut mendorong penguatan literasi keuangan, dukungan terhadap tenaga pendidik yang menghadapi tekanan finansial serta langkah pencegahan di lingkungan sekolah. Pendekatan pencegahan dinilai penting agar masalah keuangan atau kecanduan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Sekolah juga memiliki peran dalam membangun lingkungan kerja dan belajar yang mendukung integritas tenaga pendidik maupun peserta didik. Kasus di Pangkalpinang menjadi pengingat bahwa dampak judi online dapat berkaitan dengan persoalan sosial dan hukum yang lebih luas.
Upaya pencegahan terhadap judi online di lingkungan pendidikan sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi. PPATK bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, pernah memberikan sosialisasi mengenai bahaya judi online, pinjaman online ilegal, gratifikasi dan pungutan liar kepada lebih dari 500 tenaga pendidik serta tenaga kependidikan. PPATK menjelaskan transaksi yang berkaitan dengan judi online dapat ditelusuri melalui sistem pemantauan keuangan dengan dukungan lembaga pelapor seperti perbankan dan penyedia jasa keuangan. Edukasi semacam itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko finansial maupun hukum yang dapat muncul. Pencegahan juga membutuhkan kesadaran individu untuk mencari bantuan ketika aktivitas perjudian mulai sulit dikendalikan. Lingkungan sekolah pada akhirnya perlu menjadi ruang yang aman bagi siswa sekaligus memiliki mekanisme pengawasan terhadap perilaku yang berpotensi merugikan warga sekolah.
AD kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian barang milik siswa tersebut. Selain konsekuensi pidana, statusnya sebagai PNS juga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pekerjaannya sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Polisi masih melanjutkan penyidikan berdasarkan dua laporan yang telah diterima dan barang bukti yang diamankan. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan judi online dapat berkembang melampaui kerugian finansial pribadi ketika seseorang mengambil tindakan yang melanggar hukum untuk memenuhi dorongan berjudi. Bagi lingkungan pendidikan, kejadian tersebut menjadi perhatian karena melibatkan hubungan kepercayaan antara tenaga pendidik dan siswa. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban AD berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.