Jakarta, 24 September 2026 – Pemerintah mulai memberikan kepastian mengenai gaji, tunjangan, status kerja, dan jadwal penugasan sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah lolos proses rekrutmen. Para manajer akan menerima gaji yang mengacu pada upah minimum kabupaten/kota sesuai wilayah penugasan. Dengan skema tersebut, besaran penghasilan tidak sama untuk seluruh Indonesia karena mengikuti standar upah masing-masing daerah. Kisaran gaji berdasarkan upah minimum wilayah berada sekitar Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta per bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi tata kelola KDKMP yang menjadi dasar penempatan para manajer. Dalam ketentuannya, manajer diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai wilayah penugasan serta memperoleh tunjangan. Selain itu, terdapat fasilitas lain yang dapat diberikan berdasarkan wilayah tempat mereka bertugas. Besaran final penghasilan ditetapkan melalui mekanisme PT Agrinas Pangan Nusantara dengan persetujuan pemerintah dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan manajer.
Dengan demikian, informasi yang sebelumnya beredar mengenai kemungkinan gaji manajer Kopdes Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan tidak dapat digunakan sebagai patokan nasional. Skema resmi mengacu pada upah minimum wilayah penempatan sehingga nominalnya berbeda antardaerah. Manajer yang ditempatkan di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi akan memperoleh gaji berbeda dibandingkan mereka yang bertugas di daerah dengan upah minimum lebih rendah. Pendekatan tersebut digunakan agar sistem pengupahan menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan di setiap wilayah.
Selain gaji, pemerintah memastikan manajer KDKMP memperoleh tunjangan dan fasilitas pendukung. Namun, rincian nominal masing-masing komponen tunjangan belum dipublikasikan secara terperinci untuk seluruh daerah. Pemerintah sebelumnya menyatakan SK pengangkatan akan mencantumkan besaran gaji dan tunjangan yang menjadi hak para manajer. Kepastian mengenai hak, kewajiban, perlindungan sosial, masa kerja, dan pengupahan disiapkan agar mereka memiliki dasar kerja yang jelas ketika mulai bertugas.
Status ketenagakerjaan para manajer juga telah diperjelas. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah dan perusahaan akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan. Hasil evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan apakah hubungan kerja dapat dilanjutkan, termasuk kemungkinan penugasan pada kegiatan lain.
Sebanyak 28.626 manajer yang telah direkrut sebelumnya juga telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus. Proses penempatan dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah tahapan verifikasi, validasi, dan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diselesaikan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan proses penempatan atau deployment dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026. Para manajer selanjutnya didistribusikan menuju KDKMP yang kesiapan fasilitas operasionalnya telah memenuhi kebutuhan.
Meski proses penempatan dapat dimulai pada akhir September, jadwal kerja di gerai masing-masing diarahkan mulai Oktober 2026. Penempatan dilakukan sesuai lokasi yang telah ditetapkan dan kesiapan gerai, gudang, serta fasilitas pendukung KDKMP. Pemerintah menekankan penempatan tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang telah memiliki aturan mengenai hubungan kerja dan perlindungan. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat langsung menjalankan fungsi operasional ketika koperasi mulai aktif.
Kepastian penempatan sebelumnya sempat tertunda karena pemerintah menunggu regulasi tata kelola KDKMP. Menteri Koperasi menjelaskan dasar aturan tersebut diperlukan sebelum SK pengangkatan yang memuat gaji dan tunjangan dapat diterbitkan. Setelah regulasi tersedia, proses administrasi pengangkatan dan penempatan dapat dilanjutkan. Pemerintah kemudian menyelesaikan SK bagi para manajer sebagai landasan pelaksanaan tugas mereka di berbagai daerah.
Rekrutmen manajer KDKMP sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan tenaga profesional untuk mengelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Proses seleksi nasional sebelumnya membuka sekitar 30.000 formasi dan menerima pelamar dengan latar belakang pendidikan perguruan tinggi. Para manajer diharapkan mampu mengelola operasional koperasi secara profesional, mulai dari administrasi dan keuangan hingga pengembangan kegiatan usaha. Kehadiran tenaga manajerial menjadi salah satu unsur yang dipersiapkan untuk mendukung operasionalisasi jaringan Kopdes Merah Putih.
Dengan skema terbaru, manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan bekerja sebagai pegawai BUMN berstatus PKWT selama dua tahun, menerima gaji berdasarkan upah minimum wilayah, serta memperoleh tunjangan dan fasilitas pendukung. Kisaran gaji sekitar Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta merupakan gambaran berdasarkan variasi upah minimum daerah, bukan satu nominal seragam untuk seluruh manajer. Proses penempatan ditargetkan berlangsung mulai akhir September, sementara kegiatan di gerai dijadwalkan berjalan pada Oktober 2026. Kepastian nominal yang diterima masing-masing manajer pada akhirnya mengikuti wilayah penugasan dan ketentuan yang tercantum dalam SK mereka.