Jakarta, 5 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kepastian tersebut muncul setelah penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Ma’ruf diduga menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah selama menjabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. CNNindonesia+1
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dengan selesainya tahap penyidikan, penanganan perkara kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan. Jaksa diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah juga berkomitmen memastikan proses penuntutan berlangsung profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus yang menjerat Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia proyek. Penerimaan tersebut diduga berlangsung melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun menggunakan pihak perantara. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain serta akun perdagangan pada perusahaan pialang. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga terdapat praktik permintaan imbalan kepada perusahaan yang ingin memperoleh pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Besaran imbalan yang diminta disebut mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pengadaan. Praktik tersebut dikenal dengan istilah uang hangus atau uang assalamualaikum yang diduga diberikan sebelum pelaksanaan proyek. Penyidik juga mendalami peran sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pemberian uang. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menelusuri hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan Ma’ruf ketika masih menjabat.
Selain dugaan penerimaan uang dari rekanan proyek, penyidik turut menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menduga sebagian uang hasil gratifikasi dimanfaatkan untuk renovasi rumah dan pembiayaan resepsi pernikahan anak Ma’ruf. Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, transaksi perbankan, serta keterangan sejumlah saksi. Penyidik juga berupaya memastikan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dugaan penggunaan dana tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menentukan apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan.
KPK sebelumnya mulai mengumumkan penyidikan perkara ini pada 20 Juni 2025 dan mengungkap identitas Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ma’ruf ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 9 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Meski demikian, Ma’ruf tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan selama persidangan berlangsung.
Pelimpahan perkara Ma’ruf Cahyono ke tahap penuntutan menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara. Jaksa KPK selanjutnya akan menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setelah perkara didaftarkan ke pengadilan, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang untuk memulai pemeriksaan. Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan penerimaan gratifikasi, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak terkait. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum, sementara penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.