Jakarta, 29 September 2026 –
Pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dengan memangkas waktu bongkar muat kapal menjadi 15 menit. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat perputaran kapal sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kendaraan di salah satu jalur penyeberangan tersibuk antara Jawa dan Bali. Pengaturan operasional dilakukan setelah kepadatan kendaraan menimbulkan antrean panjang menuju kawasan pelabuhan. Pemerintah meminta seluruh operator memastikan proses keluar-masuk kendaraan berlangsung lebih efisien tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Pemangkasan waktu bongkar muat menjadi salah satu bagian dari rekayasa operasional yang diterapkan untuk meningkatkan jumlah perjalanan kapal. Dengan waktu pelayanan di dermaga yang lebih singkat, kapal dapat segera meninggalkan pelabuhan setelah proses penurunan dan pemuatan kendaraan selesai. Dermaga berikutnya kemudian dapat digunakan kapal lain tanpa jeda terlalu panjang. Pola tersebut diharapkan mampu mempercepat pengangkutan kendaraan yang telah menunggu di area pelabuhan maupun jalur menuju Ketapang.
Selain mempercepat bongkar muat, pengelola penyeberangan melakukan optimalisasi kapal dan dermaga yang tersedia. Koordinasi antara Kementerian Perhubungan, ASDP, kepolisian, pemerintah daerah, dan operator kapal diperkuat untuk mengendalikan arus kendaraan. Petugas juga melakukan pengaturan terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan pelabuhan agar kepadatan tidak terkonsentrasi pada satu titik. Langkah tersebut menjadi penting karena peningkatan volume kendaraan dapat dengan cepat menimbulkan antrean apabila kapasitas angkut tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang datang.
Lintasan Ketapang-Gilimanuk memiliki peran strategis sebagai penghubung utama transportasi darat antara Pulau Jawa dan Bali. Jalur ini setiap hari digunakan kendaraan pribadi, bus penumpang, serta kendaraan logistik yang mengangkut berbagai kebutuhan masyarakat. Ketika terjadi gangguan atau penurunan kapasitas pelayanan, antrean dapat menjalar hingga keluar kawasan pelabuhan. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi perjalanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi barang menuju Bali maupun sebaliknya.
Pemerintah menilai percepatan pelayanan harus tetap berjalan sesuai standar keselamatan pelayaran. Pemangkasan waktu bongkar muat bukan berarti pemeriksaan terhadap kendaraan dan kesiapan kapal dapat dilewati. Operator tetap harus memastikan proses pemuatan sesuai kapasitas, penempatan kendaraan aman, serta seluruh prosedur keberangkatan terpenuhi sebelum kapal meninggalkan dermaga. Efisiensi diarahkan pada koordinasi dan proses operasional sehingga waktu tunggu yang tidak diperlukan dapat dikurangi.
Evaluasi terhadap pola operasi juga dilakukan secara berkala dengan melihat panjang antrean, jumlah kendaraan yang berhasil diseberangkan, kesiapan armada, serta kondisi cuaca di Selat Bali. Apabila volume kendaraan kembali meningkat, penyesuaian jumlah kapal maupun pola keberangkatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Pengendalian kendaraan sebelum memasuki pelabuhan juga menjadi bagian penting agar kapasitas kawasan tidak terlampaui. Masyarakat diimbau memperhatikan informasi operasional penyeberangan sebelum melakukan perjalanan melalui lintasan tersebut.
Pemangkasan waktu bongkar muat menjadi 15 menit diharapkan dapat membantu mempercepat normalisasi antrean Ketapang-Gilimanuk. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau efektivitas kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan. Kelancaran lintasan ini menjadi perhatian karena menyangkut mobilitas masyarakat sekaligus rantai pasok antara Jawa dan Bali. Dengan optimalisasi kapal, dermaga, dan pengaturan kendaraan, pelayanan penyeberangan diharapkan kembali berjalan lebih lancar.