Pekanbaru, 21 Oktober 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 6.500 liter solar bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Aparat juga menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penyimpanan. Kedua tersangka diduga menjalankan kegiatan penimbunan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga solar bersubsidi dengan harga jual kembali. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kilometer 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis. Laporan itu diterima polisi pada Minggu (18/10/2026) setelah warga mencurigai adanya kegiatan pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Petugas kemudian menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang pada Senin (19/10/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Polisi selanjutnya mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial FG berusia 24 tahun dan SG berusia 27 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Sementara itu, SG diketahui merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir BBM menuju tempat penyimpanan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan pengumpulan dan perdagangan solar tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 12 unit tangki penampungan portabel atau baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Sebanyak lima tangki diketahui berisi solar bersubsidi, sedangkan tujuh tangki lainnya ditemukan dalam keadaan kosong. Polisi juga mengamankan 60 jeriken yang terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Berdasarkan penghitungan keseluruhan barang bukti, total Bio Solar bersubsidi yang berhasil disita mencapai 6.500 liter. Jumlah tersebut menunjukkan adanya kegiatan penyimpanan BBM dalam volume cukup besar di lokasi yang diperiksa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Selain ribuan liter solar, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM. Barang bukti tersebut meliputi tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu timbangan, dan satu ember. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan solar. Berbagai peralatan tersebut akan diperiksa untuk mengetahui bagaimana proses pemindahan BBM dilakukan dari kendaraan menuju tempat penampungan. Penyidik juga perlu menelusuri asal-usul bahan bakar serta jalur distribusi yang digunakan oleh para tersangka. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pola kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kedua tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli Bio Solar bersubsidi menggunakan harga yang lebih rendah. Bahan bakar tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Praktik semacam ini memanfaatkan perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan bahan bakar yang diperuntukkan bagi kebutuhan komersial. Padahal, subsidi energi diberikan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor usaha tertentu yang memenuhi persyaratan. Apabila BBM subsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, ketersediaannya bagi konsumen sasaran berpotensi terganggu. Karena itu, kepolisian memandang dugaan penyalahgunaan distribusi tersebut sebagai pelanggaran yang perlu ditindak melalui proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain pidana penjara, ancaman denda yang dapat dikenakan mencapai Rp60 miliar. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. Kepolisian juga menekankan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukumnya. Pengawasan tersebut diperlukan mengingat kebutuhan solar masih cukup tinggi, terutama untuk mendukung kegiatan transportasi, pertanian, perikanan, dan sektor usaha yang memenuhi ketentuan penerima subsidi. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penimbunan atau perdagangan BBM bersubsidi yang mencurigakan. Laporan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan pelanggaran sebelum kegiatan tersebut berkembang lebih luas. Pengungkapan 6.500 liter solar di Kabupaten Siak diharapkan menjadi peringatan bagi pihak yang berusaha mengambil keuntungan melalui penyalahgunaan subsidi energi. Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, distribusi BBM bersubsidi diharapkan semakin tertib dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.