Jakarta, 27 September 2026 –
Dokter sekaligus musisi Tompi menjadi sorotan setelah menyampaikan gagasan agar perkumpulan orang tua siswa mempertimbangkan patungan tambahan untuk mendukung kesejahteraan guru. Gagasan itu disampaikan melalui akun Threads miliknya pada Jumat (25/9/2026). Tompi mengemukakan ide tersebut dalam bentuk pertanyaan mengenai kemungkinan adanya inisiatif dari orang tua siswa untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada guru. Unggahannya kemudian menyebar luas dan memicu perdebatan di media sosial.
Dalam unggahannya, Tompi mengatakan ide tersebut muncul karena menurutnya sulit hanya mengandalkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru. Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan perkumpulan orang tua di setiap sekolah membuat inisiatif patungan sebagai dukungan finansial tambahan. Pernyataan Tompi tidak merinci nominal, mekanisme pengumpulan, maupun kelompok guru yang akan menjadi penerima. Unggahan tersebut juga disampaikan sebagai sebuah gagasan atau pertanyaan, bukan usulan kebijakan resmi yang harus diterapkan di sekolah.
Respons warganet terhadap gagasan itu beragam, dengan sebagian pengguna media sosial menyampaikan kritik keras. Salah satu keberatan yang banyak muncul berkaitan dengan kemungkinan bertambahnya beban pengeluaran orang tua siswa. Ada pula yang mempertanyakan alasan masyarakat perlu mengeluarkan dana tambahan ketika mereka sudah membayar pajak dan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebagian warganet menganggap persoalan kesejahteraan guru seharusnya ditangani melalui kebijakan pemerintah, bukan dialihkan kepada keluarga siswa.
Di sisi lain, gagasan Tompi menyentuh persoalan yang memang masih menjadi perhatian dalam sektor pendidikan, yakni kesejahteraan guru, terutama tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah pada 2026 mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan, sementara Tunjangan Profesi Guru bagi penerima yang memenuhi persyaratan ditetapkan Rp2 juta per bulan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme tenaga pendidik.
Untuk guru ASN daerah, pemerintah juga memiliki mekanisme Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Guru ASN daerah yang memenuhi ketentuan sertifikasi dapat memperoleh Tunjangan Profesi setara satu kali gaji pokok, sedangkan guru yang memenuhi kriteria tertentu di daerah khusus dapat memperoleh Tunjangan Khusus. Aturan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap kesejahteraan guru memiliki skema resmi berdasarkan status serta persyaratan masing-masing tenaga pendidik.
Perdebatan mengenai patungan orang tua juga berkaitan dengan perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib. Dalam praktik pendidikan, komite sekolah dapat berperan dalam penggalangan dana berbentuk sumbangan sesuai ketentuan, tetapi mekanismenya tidak dapat serta-merta disamakan dengan pungutan wajib kepada seluruh orang tua. Karena itu, apabila gagasan dukungan finansial masyarakat diterapkan, persoalan transparansi, kesukarelaan, kemampuan ekonomi keluarga, dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Hingga Minggu (27/9/2026), gagasan Tompi masih menjadi bahan perdebatan di media sosial. Kritik terutama diarahkan pada kekhawatiran bahwa solusi kesejahteraan guru dapat menambah beban keluarga siswa, sementara persoalan tersebut dinilai membutuhkan penyelesaian struktural dari pemerintah. Namun, unggahan awal Tompi sendiri berbentuk pertanyaan mengenai kemungkinan sebuah inisiatif, bukan rancangan kebijakan yang telah memiliki mekanisme pelaksanaan. Polemik tersebut pada akhirnya kembali membuka pembicaraan lebih luas mengenai kesejahteraan guru, sumber pendanaan pendidikan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.