Jakarta, 25 Oktober 2026 – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa (27/10/2026). Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa persetujuan dalam penayangan film dokumenter tersebut. Kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mengarah pada penetapan tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendalami sejumlah informasi yang telah diterima penyelidik.
detiknews
+1
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono. Ia menjelaskan bahwa undangan klarifikasi sebelumnya sempat mengalami penundaan sehingga penyelidik menetapkan jadwal baru pada pekan berikutnya. Selain Dandhy, kepolisian juga berencana meminta keterangan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada Rabu (28/10/2026). Kedua pihak tersebut tercantum dalam laporan yang diajukan Mama Sinta terkait film dokumenter Pesta Babi. Keterangan mereka diharapkan membantu penyelidik memahami duduk perkara secara lebih menyeluruh.
Budi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak terlapor tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya tindak pidana. Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Undangan klarifikasi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memastikan apakah laporan yang diterima memenuhi unsur hukum pidana. Penyelidik juga akan menilai dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Mama Sinta yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi. Mama Sinta menyatakan keberatan karena wajah dan dokumentasi dirinya ditampilkan dalam film Pesta Babi yang kemudian diputar di sejumlah tempat. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mendapatkan komunikasi terlebih dahulu mengenai penggunaan rekaman tersebut. Keberatan itulah yang mendorongnya mendatangi kepolisian untuk meminta penanganan hukum atas persoalan yang dialaminya.
Dalam keterangannya, Mama Sinta mengungkapkan rasa kecewa terhadap penayangan film yang menampilkan dirinya. Ia menilai penggunaan wajah seseorang dalam karya dokumenter seharusnya mempertimbangkan persetujuan dan hak pribadi pihak yang bersangkutan. Mama Sinta juga menegaskan bahwa laporan yang diajukannya berkaitan dengan perlindungan identitas dan harga dirinya. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara hak individu dan kegiatan produksi film dokumenter. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
suara.com
Di sisi lain, Dandhy Laksono sebelumnya telah memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Ia menyoroti perubahan situasi yang dihadapi Mama Sinta setelah film dokumenter tersebut beredar di masyarakat. Dandhy juga mengaitkan polemik itu dengan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat di Papua. Menurut pandangannya, perhatian publik seharusnya tidak teralihkan dari persoalan yang diangkat dalam film dokumenter tersebut. Meski demikian, pernyataan Dandhy merupakan tanggapan dari pihak yang dilaporkan dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil penyelidikan kepolisian.
Film Pesta Babi menjadi perhatian karena mengangkat persoalan sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan masyarakat Papua. Kontroversi mengenai penggunaan dokumentasi pribadi dalam film tersebut turut memunculkan pembahasan mengenai batasan antara kebebasan berekspresi, kepentingan publik, dan perlindungan data pribadi. Dalam kegiatan jurnalistik maupun produksi dokumenter, penggunaan identitas seseorang dapat melibatkan pertimbangan hukum dan etika yang berbeda berdasarkan konteks pengambilan serta penyebaran materi. Karena itu, penanganan perkara memerlukan pemeriksaan terhadap proses produksi, penggunaan rekaman, dan dasar hukum yang relevan. Penilaian tersebut menjadi penting agar hak pihak yang mengajukan keberatan maupun pihak pembuat film tetap diperhatikan secara proporsional.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan. Pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono dan Johnny Teddy Wakum diharapkan dapat memberikan penjelasan tambahan mengenai proses pembuatan serta penayangan film Pesta Babi. Kepolisian juga membuka kemungkinan meminta pendapat ahli apabila diperlukan untuk memperjelas unsur hukum dalam perkara tersebut. Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup atau unsur tindak pidana tidak terpenuhi, perkara dapat dihentikan pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, perkembangan kasus akan bergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.