Jakarta, 17 Oktober 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera mempertimbangkan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) di wilayah yang terdampak parah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran titik panas dan dampak kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat. DPR menilai penanganan karhutla membutuhkan langkah cepat, terkoordinasi, dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Penetapan status kedaruratan yang sesuai dinilai dapat membantu mempercepat mobilisasi sumber daya untuk mengatasi dampak kebakaran. Pemerintah juga diminta memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.
Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius, terutama di wilayah yang memiliki kawasan gambut dan lahan rawan terbakar. Kondisi cuaca kering, keterbatasan sumber air, serta aktivitas pembukaan lahan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Ketika api menyebar ke kawasan gambut, proses pemadaman menjadi lebih sulit karena bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Situasi tersebut memungkinkan kebakaran berlangsung dalam waktu lama meskipun api di permukaan terlihat telah padam. Asap yang dihasilkan kemudian dapat menyebar hingga ke wilayah permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, upaya penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga membutuhkan pencegahan dan pengawasan berkelanjutan.
DPR menyoroti pentingnya respons pemerintah terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap karhutla. Paparan partikel polutan dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit paru maupun jantung. Keluhan seperti batuk, iritasi mata, sesak napas, dan infeksi saluran pernapasan akut dapat meningkat ketika kualitas udara memburuk. Pemerintah daerah perlu memastikan fasilitas kesehatan memiliki kesiapan tenaga medis, obat-obatan, serta sarana penanganan pasien. Selain itu, masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah diakses agar dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari. Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak kesehatan selama kabut asap berlangsung.
Meski demikian, penetapan status KLB perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum dan kondisi yang terjadi di lapangan. Dalam penanganan bencana, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai hasil kajian dan ketentuan penanggulangan bencana. Sementara itu, istilah kejadian luar biasa dalam bidang kesehatan memiliki mekanisme tersendiri yang berkaitan dengan kondisi epidemiologis tertentu. Karena itu, desakan DPR perlu ditindaklanjuti melalui penilaian yang jelas mengenai jenis status kedaruratan yang paling tepat. Penetapan status harus didasarkan pada tingkat ancaman, luas wilayah terdampak, kapasitas penanganan, dan risiko terhadap masyarakat. Kejelasan dasar hukum diperlukan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan kebingungan antarlembaga.
Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, aparat keamanan, serta instansi yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup. Setiap lembaga memiliki peran berbeda dalam upaya pemantauan, pemadaman, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Ketika kebakaran meluas, pengerahan personel tambahan dan peralatan pemadaman menjadi kebutuhan mendesak. Operasi pemadaman dari darat dapat didukung penggunaan helikopter pengebom air apabila kondisi dan ketersediaan armada memungkinkan. Selain itu, upaya pembasahan lahan gambut diperlukan untuk mengurangi risiko munculnya kembali titik api. Koordinasi yang baik menjadi kunci agar penanganan tidak terhambat oleh keterbatasan sumber daya maupun pembagian kewenangan.
DPR juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun. Pengawasan terhadap kawasan rawan terbakar perlu dilakukan melalui pemantauan titik panas, patroli lapangan, dan keterlibatan masyarakat sekitar hutan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja sesuai bukti yang ditemukan. Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, pendekatan pencegahan juga perlu disertai edukasi dan dukungan kepada masyarakat agar memiliki alternatif pengelolaan lahan yang aman. Dengan langkah tersebut, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kabut asap tebal berpotensi mengurangi jarak pandang sehingga memengaruhi keselamatan transportasi darat, laut, dan udara. Aktivitas pendidikan juga dapat terganggu apabila kualitas udara mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan peserta didik. Sementara itu, petani, pedagang, dan pekerja sektor informal dapat mengalami penurunan produktivitas akibat keterbatasan aktivitas di luar ruangan. Kerusakan lahan dan ekosistem juga menimbulkan konsekuensi jangka panjang terhadap keanekaragaman hayati serta kualitas lingkungan. Oleh sebab itu, penanganan karhutla harus memperhitungkan kerugian sosial dan ekonomi selain luas area yang terbakar.
Desakan DPR agar pemerintah segera menetapkan status kedaruratan yang sesuai di wilayah terdampak karhutla menjadi pengingat pentingnya kecepatan respons dalam menghadapi ancaman bencana lingkungan. Pemerintah diharapkan melakukan penilaian kondisi secara menyeluruh serta memastikan langkah penanganan dapat segera diperkuat apabila kapasitas daerah tidak lagi mencukupi. Ketersediaan layanan kesehatan, peralatan pemadaman, dan informasi keselamatan masyarakat perlu menjadi perhatian utama. Selain penanganan darurat, pemulihan lingkungan serta pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus terus dilaksanakan secara konsisten. Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan risiko kebakaran berulang. Dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang terkoordinasi, dampak karhutla diharapkan dapat dikendalikan sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat di daerah terdampak.