Jakarta, 27 Agustus 2026 – Industri pergadaian Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat di tengah kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap akses pembiayaan cepat. Penyaluran pinjaman industri pergadaian secara nasional telah menembus Rp103,36 triliun, dengan pertumbuhan lebih dari 33 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa gadai kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pilihan terakhir ketika seseorang membutuhkan uang. Skema pembiayaan dengan jaminan aset mulai dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari menjaga modal usaha hingga mengatur arus kas bisnis.
Fenomena itu terlihat dari aktivitas nasabah di gerai pergadaian. Barang yang dijadikan jaminan cukup beragam, mulai dari perhiasan emas dan barang elektronik hingga aset bernilai sangat tinggi.
Emas 5 Gram untuk Modal Usaha
Salah satu contoh datang dari Rahmawati, pemilik usaha katering rumahan asal Matraman, Jakarta. Ia memanfaatkan fasilitas gadai untuk menjaga perputaran modal ketika harus membeli bahan makanan untuk memenuhi pesanan.
Rahmawati menggadaikan kalung emas seberat 5 gram dan mendapatkan dana yang kemudian digunakan sebagai modal usaha. Menurutnya, proses pencairan dana berlangsung cepat sehingga kebutuhan modal dapat segera dipenuhi.
Pengalaman tersebut menggambarkan bagaimana gadai dapat menjadi jembatan likuiditas bagi pelaku usaha kecil. Ketimbang menunggu pembayaran dari pelanggan atau mengajukan pinjaman dengan proses lebih panjang, aset yang dimiliki dapat digunakan sementara sebagai jaminan.
Penyaluran Pinjaman Tembus Rp103,36 Triliun
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dalam laporan tersebut, penyaluran pinjaman industri pergadaian nasional telah mencapai Rp103,36 triliun dan tumbuh lebih dari 33 persen secara tahunan.
PT Pegadaian sebagai salah satu pemain utama juga mencatat pertumbuhan outstanding loan yang signifikan. Di tengah pertumbuhan tersebut, rasio kredit bermasalah industri gadai masih berada di bawah 1 persen.
Pertumbuhan industri turut didukung oleh semakin berkembangnya perusahaan pergadaian swasta yang telah memperoleh izin dan berada dalam pengawasan regulator.
Regulasi melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan turut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri pergadaian formal.
Tak Hanya Emas, Jam Mewah Ikut Digadaikan
Perkembangan menarik juga terjadi pada segmen nasabah dengan aset bernilai tinggi. Jika masyarakat umum lebih banyak menggunakan emas, perhiasan, atau barang elektronik sebagai agunan, pemilik kekayaan besar dapat menjaminkan berbagai barang mewah.
Aset yang dapat menjadi jaminan antara lain jam tangan Patek Philippe, Audemars Piguet, Rolex, tas Hermès Birkin, perhiasan berlian, hingga logam mulia dalam jumlah besar.
Nilai pembiayaan dari aset-aset tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Tujuannya pun berbeda dengan gadai ritel.
Kalangan atas dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kebutuhan modal kerja, ekspansi bisnis, maupun pengelolaan arus kas tanpa harus menjual aset yang mereka miliki.
Gadai Jadi Alternatif Pengelolaan Aset
Direktur Lesca Gadai Premier Bastian Purnama menilai kenaikan harga emas turut membuka peluang bagi pemilik aset untuk memperoleh likuiditas tanpa harus melepas kepemilikannya.
Dalam skema asset-backed lending, aset premium digunakan sebagai jaminan berdasarkan nilai pasar yang ditaksir. Pemilik aset tetap memiliki barang tersebut, sementara dana dicairkan sesuai nilai pembiayaan yang disetujui.
Layanan gadai premium juga mulai menawarkan pendekatan yang berbeda. Nasabah dengan kebutuhan pembiayaan besar tidak selalu harus datang ke gerai. Proses penilaian aset dapat dilakukan di lokasi yang disepakati, termasuk kantor atau kediaman nasabah.
Konsep tersebut ditujukan bagi pengusaha yang membutuhkan dana cepat sekaligus ingin menjaga privasi transaksi.
Gadai Berubah Menjadi Instrumen Likuiditas
Ekonom senior Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah melihat perkembangan tersebut sebagai perubahan cara pandang terhadap industri pergadaian.
Menurutnya, bagi pemilik aset bernilai tinggi, menggunakan aset sebagai jaminan dapat menjadi alternatif dibandingkan menjual investasi atau mencairkan deposito ketika membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Di level masyarakat umum, gadai juga memberikan fungsi serupa meski dengan skala yang berbeda. Emas beberapa gram dapat membantu memenuhi kebutuhan modal usaha, sedangkan aset bernilai miliaran rupiah dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis yang lebih besar.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa industri pergadaian kini memiliki segmen pasar yang semakin luas.
Dari kebutuhan modal pedagang dan pelaku UMKM hingga strategi pengelolaan likuiditas pengusaha kelas atas, gadai berkembang menjadi salah satu alternatif pembiayaan berbasis aset.
Dengan penyaluran yang telah mencapai Rp103,36 triliun, pertumbuhan industri pergadaian memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap pembiayaan cepat berbasis jaminan masih sangat besar. Perubahan pola pemanfaatan tersebut sekaligus membuat gadai tidak lagi identik dengan kondisi darurat, tetapi mulai dipandang sebagai salah satu instrumen pengelolaan arus kas dan aset.