Jakarta, 11 September 2026 – Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana yang tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Herimanto berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian meluas ke sejumlah kegiatan di Kota Bengkulu. Penyidik mendalami berbagai informasi mengenai proses pengusulan proyek, pembahasan anggaran, hingga dugaan penerimaan uang oleh pihak tertentu. Seusai menjalani pemeriksaan, Herimanto memberikan keterangan singkat kepada wartawan dan menyatakan tidak mengetahui persoalan aliran dana yang ditanyakan. Keterangan tersebut masih akan dibandingkan penyidik dengan bukti dan kesaksian pihak lain dalam proses penyidikan.
Herimanto sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo pada Senin, 7 September 2026. Namun, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut sehingga KPK memutuskan melakukan penjadwalan ulang. Pemanggilan terhadap dua pimpinan DPRD itu dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi. KPK membutuhkan keterangan mereka untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai proses politik anggaran dan proyek yang sedang ditelusuri. Pemeriksaan terhadap unsur DPRD menjadi penting karena lembaga legislatif memiliki kewenangan dalam pembahasan serta pengesahan anggaran daerah. Penyidik berupaya mengetahui apakah terdapat hubungan antara pengusulan proyek tertentu dengan dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara.
Sebelum memanggil Herimanto, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam perkara yang sama. Anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni diperiksa pada 4 dan 10 Agustus 2026, sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto menjalani pemeriksaan pada 4 September. Ketika memeriksa Bambang, penyidik mendalami proses perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK juga menanyakan dugaan aliran uang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menemukan hubungan antara usulan kegiatan, pembahasan anggaran, pelaksanaan proyek, dan kemungkinan penerimaan oleh pihak tertentu. Rangkaian pemeriksaan itu menunjukkan penyidik sedang memetakan keterlibatan berbagai pihak secara lebih luas.
Pengembangan perkara di Bengkulu berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang kemudian menghasilkan penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Perkara awal berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perjalanan penyidikan, KPK menemukan informasi yang kemudian dikembangkan menuju dugaan tindak pidana korupsi lain di wilayah Bengkulu. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan tersebut, meskipun pada saat itu belum terdapat tersangka baru yang diumumkan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan untuk memperkuat bukti.
Salah satu perkembangan penting terjadi ketika KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Juli 2026. Lokasi yang diperiksa mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari rumah tersebut, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari materi yang terus didalami untuk mengetahui asal-usul dan kaitannya dengan proyek pemerintah. Penyidik perlu memastikan apakah uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani atau memiliki penjelasan lain yang dapat dibuktikan.
Penelusuran KPK juga menyentuh aset yang berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita sebuah mobil milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya pada 31 Agustus, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berkaitan dengan legislator tersebut di kawasan yang sama. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang terkait proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun pemberian dari pihak swasta. Asal-usul pembelian kendaraan dan aset menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui hubungan antara pemberi, penerima, dan proyek pemerintah. Sejumlah pihak dari kalangan swasta dan penjual kendaraan juga dimintai keterangan guna merekonstruksi transaksi tersebut.
KPK turut menelusuri kemungkinan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset. Langkah itu dilakukan karena transaksi yang secara formal tercatat atas nama seseorang belum tentu menggambarkan pihak yang sebenarnya menyediakan uang atau menikmati barang tersebut. Penyidik dapat membandingkan dokumen transaksi dengan bukti transfer, komunikasi, keterangan penjual, serta informasi dari saksi lain. Pola semacam itu menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan perkara korupsi ketika penerimaan diduga tidak diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Barang seperti kendaraan maupun properti dapat menjadi bagian dari dugaan pemberian apabila ditemukan hubungan dengan kepentingan tertentu. Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap Herimanto kemudian menjadi bagian dari upaya menghubungkan berbagai temuan tersebut dengan proses penganggaran di DPRD Kota Bengkulu. Sebagai Ketua DPRD, keterangannya diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran, komunikasi dengan pemerintah daerah, serta proses persetujuan terhadap kegiatan yang masuk dalam APBD. KPK dapat menanyakan apakah terdapat proyek tertentu yang mendapatkan perhatian khusus atau mengalami perubahan ketika proses pembahasan berlangsung. Penyidik juga dapat mengonfirmasi informasi yang sebelumnya diperoleh dari anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, maupun pihak swasta. Pengakuan Herimanto bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana menjadi salah satu keterangan yang nantinya harus diuji dengan keseluruhan bukti. Pemeriksaan sebagai saksi sendiri tidak berarti seseorang otomatis terlibat dalam tindak pidana.
Pendalaman terhadap unsur legislatif menjadi penting karena proses pengadaan proyek pemerintah memiliki tahapan panjang sejak perencanaan hingga pelaksanaan. DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, sedangkan pemerintah daerah menjalankan kegiatan yang telah dialokasikan melalui APBD. Apabila penyidik menemukan dugaan pemberian uang berkaitan dengan proyek, hubungan antara keputusan anggaran dan pihak yang menerima keuntungan perlu dijelaskan secara terperinci. KPK juga harus membuktikan apakah pemberian memiliki kaitan dengan kewenangan penerima atau sekadar transaksi yang tidak berhubungan dengan jabatan. Karena itu, pemeriksaan saksi dapat berlangsung berulang apabila penyidik membutuhkan klarifikasi tambahan. Keterangan dari satu pihak tidak berdiri sendiri dan harus dibandingkan dengan dokumen serta bukti lainnya.
KPK masih melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan aliran dana dan aset yang telah disita. Hingga pengembangan penyidikan diumumkan, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam klaster perkara yang menyasar dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Status para pihak yang dipanggil sebagai saksi harus tetap dibedakan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal Rejang Lebong. Pernyataan Herimanto bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana juga masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidik. KPK akan terus menguji keterangan tersebut melalui transaksi keuangan, dokumen anggaran, bukti elektronik, serta kesaksian pihak lain. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak tambahan atau terdapat konstruksi perkara baru dari rangkaian proyek yang sedang ditelusuri.