Jakarta, 5 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi setelah menemukan berbagai ketidaksesuaian di tingkat lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan perusahaan. SPBU yang mendapatkan tindakan tersebut tersebar di Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Selatan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai prosedur dan diterima masyarakat yang berhak. Pengawasan terhadap transaksi dan operasional SPBU juga dipastikan akan terus dilakukan secara berkala.
Dari total 161 SPBU yang dikenakan sanksi, jumlah terbesar berada di Provinsi Lampung dengan 69 SPBU. Selanjutnya terdapat 34 SPBU di Sumatera Selatan dan 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan tindakan berdasarkan hasil evaluasi. Sementara itu, sebanyak 17 SPBU berada di Jambi dan 10 SPBU lainnya berada di Bengkulu. Seluruh angka tersebut merupakan hasil pengawasan yang dihimpun hingga 3 September 2026. Pertamina menegaskan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan tingkat ketidaksesuaian yang ditemukan serta ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyalur.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Setiap temuan ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan evaluasi. Pemberian sanksi tidak hanya ditempatkan sebagai langkah penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan terhadap pengelola SPBU. Dengan mekanisme tersebut, lembaga penyalur diharapkan semakin disiplin menjalankan standar operasional yang telah ditentukan. Pertamina juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Salah satu instrumen utama yang digunakan dalam pengawasan adalah pemantauan transaksi secara digital. Melalui Program Subsidi Tepat, transaksi BBM tertentu dapat diperiksa berdasarkan QR Code serta data kendaraan yang terdaftar. Sistem tersebut membantu mendeteksi transaksi yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun pola pembelian yang dianggap tidak wajar. Aktivitas operasional SPBU juga dipantau untuk memastikan petugas menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Digitalisasi diharapkan membuat proses pengawasan semakin terukur sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan BBM yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah.
Verifikasi QR Code menjadi bagian penting karena sistem tersebut dirancang untuk membantu memastikan kesesuaian antara pengguna, kendaraan, dan jenis BBM yang dibeli. Ketidaksesuaian penggunaan QR Code dapat menjadi indikator yang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Pertamina sebelumnya juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi di sejumlah daerah, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan hingga pemakaian kode yang sama secara berulang. Karena itu, digitalisasi tidak hanya berfungsi mempermudah transaksi, tetapi juga membentuk jejak data yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi. Pengelola SPBU diwajibkan memastikan mekanisme tersebut dijalankan sesuai aturan.
Pengawasan yang semakin ketat memiliki peran penting mengingat BBM subsidi dialokasikan untuk kelompok konsumen yang memenuhi kriteria tertentu. Apabila penyalurannya tidak sesuai peruntukan, kuota yang tersedia berpotensi dinikmati pihak yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan ketika ketersediaan BBM di SPBU menjadi terbatas. Penyalahgunaan dalam skala besar juga dapat mengganggu efektivitas kebijakan subsidi yang dibiayai melalui anggaran negara. Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen, tetapi juga seluruh rantai distribusi sampai BBM diterima di tingkat pengguna.
Pertamina Patra Niaga turut meminta seluruh pengelola SPBU di Sumbagsel menjalankan kegiatan operasional sesuai prosedur. Kepatuhan petugas di lapangan menjadi salah satu bagian penting karena SPBU merupakan titik terakhir distribusi sebelum BBM diterima konsumen. Setiap pengelola memiliki tanggung jawab memastikan transaksi tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan program subsidi. Evaluasi dapat dilakukan ketika ditemukan pola transaksi mencurigakan maupun indikasi pelanggaran lainnya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, perusahaan dapat menerapkan tindakan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan karena aktivitas di SPBU dapat diamati secara langsung oleh konsumen. Pertamina meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ataupun mengalami kendala dalam pelayanan. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lembaga penyalur. Namun, setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi agar tindakan yang diberikan didasarkan pada fakta dan bukti yang memadai. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, aparat terkait, pengelola SPBU, dan masyarakat diharapkan memperkuat sistem pengawasan distribusi energi.
Penindakan terhadap 161 SPBU juga menunjukkan bahwa pengawasan BBM subsidi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan langsung di lokasi. Data transaksi digital memungkinkan evaluasi dilakukan terhadap pola penyaluran dalam periode tertentu sehingga anomali dapat lebih mudah dikenali. Pendekatan tersebut semakin penting ketika jumlah transaksi BBM yang berlangsung setiap hari sangat besar dan tersebar di banyak daerah. Integrasi antara teknologi dan pemeriksaan lapangan dapat membantu meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap indikasi pelanggaran. Sistem tersebut akan terus dievaluasi agar penyaluran subsidi semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan terhadap SPBU di wilayah Sumbagsel tidak berhenti setelah pemberian sanksi kepada 161 lembaga penyalur tersebut. Evaluasi berkala akan tetap dilakukan untuk memastikan perbaikan dijalankan dan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Dengan Lampung mencatat jumlah SPBU yang dikenai sanksi paling banyak, pengawasan di seluruh wilayah tetap dilakukan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan masing-masing lembaga penyalur. Pengetatan ini diharapkan membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran sekaligus menjaga ketersediaannya bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Kepatuhan pengelola SPBU, efektivitas sistem Subsidi Tepat, serta partisipasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi BBM subsidi ke depan.