Jakarta, 8 Mei 2026 – Wakil Ketua MPR RI mengingatkan para remaja agar tidak memalsukan usia saat membuat akun media sosial. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya etika dan keamanan dalam dunia digital.
Menurutnya, banyak platform media sosial memiliki batas usia minimum demi melindungi anak dan remaja dari risiko konten yang tidak sesuai maupun potensi kejahatan siber. Karena itu, manipulasi data usia dinilai dapat membuka celah terhadap berbagai dampak negatif di ruang digital.
Ia menegaskan bahwa kejujuran dalam penggunaan teknologi harus mulai dibangun sejak usia muda. Selain soal kepatuhan terhadap aturan platform, penggunaan identitas yang benar juga penting untuk menjaga keamanan data pribadi dan kenyamanan pengguna internet.
Fenomena remaja memalsukan umur saat mendaftar akun media sosial memang cukup sering terjadi. Sebagian melakukannya agar dapat mengakses fitur tertentu atau masuk ke platform yang sebenarnya belum sesuai untuk usia mereka.
Waka MPR juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pendampingan dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci agar anak dapat menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu, edukasi literasi digital di sekolah dinilai perlu terus diperkuat. Generasi muda diharapkan memahami bahwa aktivitas di internet memiliki konsekuensi jangka panjang, termasuk terkait privasi, keamanan, dan jejak digital.
Pengamat teknologi menilai batas usia di media sosial dibuat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perlindungan terhadap anak di ruang digital. Dengan identitas usia yang akurat, platform juga dapat menyesuaikan sistem keamanan dan penyaringan konten secara lebih tepat.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa penggunaan media sosial bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, etika, dan perlindungan diri di era digital modern.