Ketua Komisi XI DPR menepis anggapan yang menyebut surat utang yang diterbitkan Danantara dapat dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Menurutnya, penilaian tersebut tidak berdasar dan mengabaikan mekanisme pengawasan yang berlaku di sektor keuangan.
Ia menegaskan bahwa setiap instrumen investasi yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan hukum serta diawasi oleh otoritas terkait. Seluruh proses, mulai dari penerbitan hingga transaksi, dilakukan sesuai regulasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, sistem keuangan Indonesia telah memiliki berbagai lapisan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan instrumen keuangan. Karena itu, tudingan bahwa surat utang tersebut dapat menjadi tempat praktik pencucian uang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Komisi XI DPR juga menilai pentingnya memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai cara kerja instrumen investasi. Informasi yang tidak akurat dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pasar keuangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap transaksi di sektor keuangan wajib mematuhi prinsip transparansi, pelaporan, serta ketentuan pencegahan tindak pidana pencucian uang yang telah diatur dalam perundang-undangan.
DPR mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan data dan fakta ketika memberikan penilaian terhadap kebijakan atau produk keuangan. Diskusi yang objektif dinilai lebih bermanfaat dibandingkan menyebarkan dugaan yang belum dapat dibuktikan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai instrumen investasi yang diterbitkan Danantara serta mekanisme pengawasan yang menyertainya dalam sistem keuangan nasional.