Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu pembiayaan pendidikan dan kebutuhan keluarga.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan lainnya sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing penerima. Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan secara tepat waktu agar manfaatnya dapat langsung dirasakan.
Selain ASN aktif, penerima pensiun juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan gaji ke-13. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah diperhitungkan dalam anggaran negara sehingga tidak akan mengganggu stabilitas fiskal. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh masing-masing instansi.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat, sekaligus memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian nasional.