Jakarta, 7 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan keterkaitan antara kebakaran hutan dan lahan dengan pembukaan perkebunan baru setelah menerima laporan mengenai lahan bekas terbakar yang kemudian berubah menjadi kebun sawit. Prabowo meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya pola pembakaran yang sengaja dilakukan untuk mempermudah pembukaan lahan. Perintah tersebut disampaikan ketika Presiden memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dan karhutla secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Dalam rapat itu, pemerintah menerima laporan mengenai perkembangan penanganan kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Prabowo menilai perubahan fungsi lahan setelah kebakaran perlu diperiksa secara serius untuk mengetahui apakah terdapat kepentingan ekonomi di balik peristiwa tersebut. Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Penelusuran diminta dilakukan sampai kepada pihak yang memerintahkan maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran.
Perhatian Presiden muncul setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto menjelaskan temuan mengenai sejumlah lokasi bekas kebakaran yang kemudian ditanami sawit. Suharyanto menyampaikan fenomena tersebut terlihat terutama pada sejumlah wilayah di Kalimantan. Menurut laporan yang diterima pemerintah, setelah kebakaran berhasil ditangani dan tim kembali melakukan pemeriksaan beberapa waktu kemudian, sebagian lahan diketahui telah berubah menjadi area perkebunan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa kebakaran tertentu tidak semata-mata disebabkan faktor alam maupun kelalaian. Pemerintah kemudian meminta penelusuran terhadap kepemilikan dan penguasaan lahan di lokasi yang mengalami kebakaran. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui siapa yang melakukan penanaman setelah lahan terbakar. Prabowo menilai pola seperti itu tidak boleh dibiarkan apabila terbukti menjadi cara untuk membuka perkebunan baru.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di berbagai daerah. Kepolisian telah menangani sekitar 200 laporan polisi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Dari proses tersebut, sebanyak 138 tersangka telah diamankan atau ditetapkan dalam penanganan perkara. Berdasarkan laporan Kapolri, sebanyak 119 tersangka berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan 19 lainnya berkaitan dengan kelalaian. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah terus berjalan. Kepolisian juga menangani delapan korporasi yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus karhutla. Keterlibatan setiap perusahaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Mendengar laporan mengenai delapan korporasi tersebut, Prabowo langsung meminta daftar perusahaan yang sedang diproses. Presiden ingin mengetahui secara jelas identitas perusahaan sekaligus pihak yang berada di balik kepemilikannya. Permintaan tersebut menunjukkan pemerintah ingin penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat atau pekerja yang ditemukan melakukan pembakaran di lapangan. Apabila terdapat perintah atau kepentingan perusahaan, aparat diminta menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil keputusan. Prabowo menilai tindakan pembakaran untuk kepentingan bisnis merupakan pelanggaran serius karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam wilayah yang sangat luas. Asap karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan penerbangan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Prabowo selanjutnya meminta Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ikut melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat. Presiden membuka kemungkinan pencabutan seluruh izin perusahaan, termasuk hak guna usaha, apabila keterlibatan dalam pembakaran dapat dibuktikan. Menurut Prabowo, sanksi tegas diperlukan agar pembakaran lahan tidak dianggap sebagai cara murah untuk membuka kawasan perkebunan. Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan peringatan bahwa izin korporasi dapat dicabut apabila terdapat bukti mereka melakukan atau memerintahkan pembakaran. Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan kepada perusahaan perkebunan sawit, tetapi seluruh badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum pidana dapat berjalan bersamaan dengan sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan. Pemerintah ingin memastikan keuntungan ekonomi tidak menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Selain delapan korporasi yang sedang ditangani kepolisian, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan terkait persoalan karhutla. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Presiden, terdapat perusahaan yang dikenai pembekuan maupun pencabutan izin. Aparat masih mendalami apakah perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses pidana dapat diterapkan menggunakan sejumlah ketentuan mengenai kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan pasal berlapis juga terbuka apabila tindakan perusahaan memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus. Namun, proses tersebut tetap harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan terhadap masing-masing perusahaan. Status administratif sebuah perusahaan tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah ketika Prabowo meninjau penanganan karhutla di Riau pada Agustus 2026. Saat itu, Presiden meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen mendalami kemungkinan hubungan antara pelaku pembakaran di lapangan dengan korporasi. Aparat diminta tidak langsung menyimpulkan kebakaran dilakukan secara individual apabila terdapat keadaan yang menunjukkan kepentingan pihak lain. Pemerintah juga menerima informasi mengenai orang yang berada di lokasi kebakaran meskipun tidak mempunyai kebun atau kepentingan jelas di wilayah tersebut. Kondisi semacam itu dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau membiayai pembakaran. Prabowo bahkan meminta penyelidikan melibatkan unsur intelijen apabila diperlukan. Langkah tersebut diarahkan untuk membongkar kemungkinan modus penggunaan masyarakat sebagai pelaku lapangan sehingga pihak yang berkepentingan tidak terlihat secara langsung.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan pembayaran kepada individu untuk melakukan pembakaran. Dalam penanganan karhutla di Jambi, terdapat kasus ketika seorang pelaku mengaku menerima pembayaran sekitar Rp500 ribu untuk melakukan pembakaran lahan. Informasi seperti itu menjadi dasar bagi aparat untuk tidak hanya memeriksa orang yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri pemberi perintah dan pihak yang menikmati hasilnya. Aliran dana, komunikasi, kepemilikan lahan, serta perubahan penggunaan kawasan setelah kebakaran dapat menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Apabila setelah kebakaran sebuah kawasan dengan cepat berubah menjadi perkebunan komersial, aparat perlu mengetahui pihak yang menguasai atau mengelolanya. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap perusahaan maupun masyarakat. Pemerintah ingin memastikan penegakan hukum menyentuh aktor utama apabila memang terdapat skema pembakaran yang terorganisasi.
Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong pencegahan agar masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka lahan selama kondisi cuaca sangat kering. Prabowo sebelumnya meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan dengan metode yang lebih aman. Kelompok tani dapat diarahkan menggunakan mekanisme yang terorganisasi dan mendapatkan dukungan pembiayaan maupun peralatan apabila diperlukan. Pemerintah menilai pendekatan tersebut penting karena sebagian pembakaran dilakukan dengan alasan keterbatasan biaya untuk membersihkan lahan. Namun, alasan ekonomi tidak dapat digunakan untuk membenarkan pembakaran ketika risikonya dapat berkembang menjadi karhutla dalam skala luas. Dalam kondisi kemarau panjang dan ekstrem, pengendalian api menjadi jauh lebih sulit karena vegetasi kering mudah terbakar. Pencegahan di tingkat desa karena itu harus berjalan bersama penegakan hukum terhadap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran.
Prabowo meminta penanganan delapan korporasi yang sedang diproses terus dikawal dan identitas pihak di balik perusahaan tersebut ditelusuri secara jelas. Pemerintah menegaskan perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau memerintahkan pembakaran dapat menghadapi konsekuensi pidana sekaligus pencabutan izin usaha. Penyelidikan juga akan melihat apakah terdapat hubungan antara kebakaran dengan kemunculan perkebunan sawit baru pada lahan yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus pola pembukaan lahan melalui pembakaran apabila praktik tersebut memang ditemukan. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan terhadap ratusan perkara sehingga jumlah tersangka maupun korporasi yang diproses dapat berubah mengikuti perkembangan bukti. Pemerintah juga meminta pengawasan terhadap kawasan rawan terus diperkuat selama periode kemarau dan El Nino masih berlangsung. Dengan penindakan terhadap pelaku lapangan hingga pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, pemerintah berharap karhutla tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk memperoleh atau membuka kawasan perkebunan.